Rabu, 30 Maret 2016

Pengaruh Globalisasi K-Pop di Indonesia



Pemgaruh Globalisasi Terhadap  Masyarakat Indonesia
·         Apa itu Pengertian Globalisasi
Globalisasi  berasal dari kata Globalize” adalah meningkatnya saling keterkaitan di antara berbagai belahan dunia melalui terciptanya proses ekonomi, lingkungan, politik, dan perubahan kebudayaan. Globalisasi merupakan salah satu hal yang harus dihadapi  oleh berbagai bangsa di dunia, termasuk Indonesia. Sebagai anggota masyarakat dunia, Indonesia pasti tidak dapat dan tidak akan menutupi diri dari pergaulan internasional, karena antara negara satu dan negara lainnya pasti terjadi saling ketergantungan tersendiri globalisasi di manfaatkan menjadi satu hal yang positif dan menarik,tentunya mempunyai banyak peluang untuk semakin menikmati kelebihan dari adanya globalisasi yang ada dengan memanfaatkan teknologi yang semakin cangggih.

 Musik  K-POP Di Indonesia



   Globalisasi Budaya
            Globalisasi sendiri sebenarnya memengaruhi hampir semua aspek yang ada di masyarakat, termasuk diantaranya aspek budaya. Kebudayaan dapat diartikan sebagai nilai-nilai (values) yang dianut oleh masyarakat ataupun persepsi yang dimiliki oleh warga masyarakat terhadap berbagai hal.
            Baik nilai-nilai maupun persepsi berkaitan dengan aspek-aspek kejiwaan/psikologis, yaitu apa yang terdapat dalam alam pikiran. Aspek-aspek kejiwaan ini menjadi penting artinya apabila disadari, bahwa tingkah laku seseorang sangat dipengaruhi oleh apa yang ada dalam alam pikiran orang yang bersangkutan.
Misalnya saja dapat kita lihat dari segi teknologi komunikasi. Sebelum adanya media, untuk saling berkomunikasi satu dengan yang lainnya kontak fisik menjadi suatu keharusan apabila kita ingin berkomunikasi. Namun, tidak di zaman sekarang ini, dimana media sangat membantu untuk berinteraksi satu dengan yang lainnya tanpa harus berkontak fisik.
            Dari segi hal kecil saja globalisasi kebudayaan sangat berpengaruh terhadap perilaku maupun kegiatan yang dilakukan oleh semua lapisan masyarakat. Namun ada baiknya kita tetap menjaga nilai-nilai kebudayaan yang sudah seharusnya tetap dipertahankan. Walaupun globalisasi kebudayaan terus berkembang dan akan semakin banyak perubahan yang akan dihadapi oleh seluruh lapisan masyarakat.


·         Mengenal Apa itu K-pop

K-pop, kepanjangannya Korean Pop (Musik Pop Korea), adalah jenis musik populer yang berasal dari Korea Selatan. Bahkan sebuah media cetak mencatat, bahwa 20 tahun lalu, pemerintah Korea memberi beasiswa kepada artis dari berbagai seni untuk belajar di AS dan Eropa. Dari program itulah kemudian lahir artis-artis berpengalaman, yang kemudian mengaplikasikannya ke dalam bentuk karya seni di Korea. Dari sinilah salah satunya, K-Pop lahir. Sementara Wikipedia mencatat, musik pop Korea dipengaruhi pop Jepang sejak awal tahun 1930-an hingga tahun 1960-an, kemudian tahun 1960 masuk pengaruh musik barat terutama dari Amerika.

·         Pengaruh K –pop

Perkembangan musik K-POP ke dunia Internasional jelas sangat berpengaruh terhadap segala aspek permusikan. Mulai dari jenis musiknya, packaging nya, gaya dance membawakannya dan masih banyak lagi. Demam K-Pop sepertinya mampu membuat banyak remaja Indonesia Ingin sekali bisa mengenal artis Korea idolanya lebih dekat lagi. Tak heran jika di Indonesia sendiri kita menemukan para K-Popers gemar meniru apapun yang sudah menjadi trand mark artis- artis Korea. Entah itu soal gaya bernyanyi, dance, hingga penampilan mereka. Hingga banyak tabloid remaja yang mengulas soal profil mereka. Hal ini jelas menunjukkan bahwa perkembangan musik K-POP ke Indonesia pada khususnya sangat mempengaruhi selera musik bangsa kita sendiri.

·         Penyebab Kenapa K-pop sangat Di minati di Indonesia di Bandingkan dengan musik asli asal Indonesia

1.        Musik yang telah diusung boy/girl band Korea di awal pengenalannya, juga bisa diubah tiba-tiba. Musik K-pop cenderung berani mengubah jenis musik pada debut album berikutnya tanpa banyak melewati hal yang rumit. Intinya banyak terjadi hal-hal baru yang bisa membuat kita penasaran.
2.        Di bidang  gaya berpakaian, gaya berpakaian penyanyi Korea Selatan ini menawarkan gaya berpakaian yang unik. Unik yang dimaksutkan adalah unik yang dapat diterima oleh kebudayaan Indonesia sendiri.
3.        Karena memang dipilih untuk dipersiapkan jadi bintang, tidak heran penyanyi maupun bintang k-pop dibekali dengan berbagai macam keterampilan yang bisa mendukung karir masa depannya. Tidak heran mereka menjadi arti dengan banyak bakat.
4.        Dan kelebihan yang di miliki adalah pihan menejemen mencari Bintangnya dengan berbagai macam keterampilan yang sangat mendukung

·         Dampak Negatif Dari masuknya K-pop ke Indonesia

1.        Mengurangi rasa cinta terhadap musik Indonesia seperti melayu dan dangdut.
2.        Masyarakat indonesia khususnya anak muda banyak yang lupa akan indetitas sebagai bangsa idonesia karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya K-pop
3.        Tercampurnya kebudayaan asli indonesia dengan budaya Luar negeri seperti K-pop
4.        Kurangnya rasa cinta akanbudaya tahanair indonesia seperti dangdut


·         Dampak Positif Dari Masuknya K-pop ke indonesia

1.        Memper erat hubungan antara Indonesia dengan Korea Utara
2.        Bakat anak-anak bangsa yang terpendam bisa di kembangkan atau di ekspresikan dalam bidang kreatifitas dan musik modern sperti dance,Menyanyi dan sebagainya
3.         Semakin Banyaknya Remaja di Indonesia yang tertarik dan Mempelajari budaya dan bahasa Korea utara
4.        Menginspirasikan dunia musik Indonesia agar menjadi lebih berwarna
·          
Kesimpulan
Dari uraian dan penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa terbukti dengan datangnya era globalisasi ketahanan budaya Indonesia dapat dikalahkan oleh  asing yang berdampak Indonesia semakin terbuka sebagai pasar industri musik bagi negara lain. Hal ini membuat Indonesia lambat laun menjadi bangsa yang miskin kreasi. Dampak globalisasi kenyataannya sangat berpengaruh terhadap perilaku dan budaya masyarakat Indonesia dimana fenomena pengglobalan dunia harus disikapi dengan arif dan positif thinking karena globalisasi dan modernisasi sangat diperlukan dan bermanfaat bagi kemajuan. Namun kita tidak boleh lengah, karena era keterbukaan dan kebebasan itu juga menimbulkan pengaruh negatif yang akan merusak budaya bangsa. Menolak globalisasi adalah hal yang tidak mungkin Karena globalisasi itu tidak bisa Kita tahan,lebih baik kita menyesuaikan perbedaan – perbedaannya.

 Daftar Pustaka


Tugas Pendidikan Kewarganegaraan Rangkuman Bab 1


Rangkuman Bab 1
Tugas Pendidikan Kewarganegaraan

Nama : Satrio Nofrianto
Kelas : IMA04
NPM : 16815430
                                                                 




A.             Latar belakang terjadinya pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang harus di harapkan
1.       Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
       Sejarah bangsa indonesia mengarungi perjalanan panjang sejak era sebelum dan selama penjajahan kemudian di lanjutkan dengan era perebutan dan era mempertahankan kemerdekaaan sehingga era perpisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zaman kondisinya dan tuntutannya yang berbeda tersebut di tanggapi oleh bangsa perjuangan bangsa yang tidak kenal myenyerah telah terbukti pada berkembangnya semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah terah terbuktu pada berkembang semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah 17 Agustus 1945 semangat perjuangan inilah yang menjadi latar belakang pendidikan kewarganegaraan Namun semangar perjuangan bangsa telah mengalami penurunan akibat gelobalisasi.
2.       Kompetinsi yang di harapkan dari pendidikan Kewarganegaraan
1.      Hakikat pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.
2.      Kemampuan warga negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa. nilai-nilai tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga negra dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
3.        Menumbuhkan wawasan warga negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang besendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. pendidikan kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
4.       Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk "meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa".
5.       Kompetensi yang diharapkan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
A.      Pemahaman tentang Bangsa , Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas Dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Bela Negara
          i.            Pengertian BangsaPengertian Bangsa
             Bangsa adalah orang – orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adapt, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi ( Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, halaman 89 ). Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah : Nusantara/Indonesia.
1.       Pengertian dan Pemahaman Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut
Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
2.       Teori Terbentuknya Negara
A.      Teori Hukum Alam.Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles: Kondisi Alam Tumbuhnya Manusia Berkembangnya Negara.
B.       Teori Ketuhanan. (Islam + Kristen)      Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
C.      Teori Perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manisua pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama
3.       Prosoes Terbentuknya Negara di Zaman Moder
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan 9fusi0, pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya
4.       Unsur Negara
A.      Bersifat Konstitutif. Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal in unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
B.      Bersifat Deklaratif. Sifat ini di tunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara "de jure" maupun "de facto", dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB
5.       Bentuk Negara
ebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).
Negara dan Warga Negara dalam sistem Kewarganegaraan di Indonesia
Kedudukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara  yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga Negara, dan pengakuan dari Negara-negara lain sudah dipenuhi oleh NKRI.

         ii.            Proses Bangsa yang menegara
Proses bangsa menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya Bela Negara. Dalam rangka upaya Bela Negara agar dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya sebagai dorongan/motivasi adanya keinginan untuk sadar Bela Negara sebagai berikut : Bangsa Yang Berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya “Tuhan” disebut Agama; Bangsa Yang Mau Berusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan lingkungan, berhubungan sesamanya dan alam sekitarnya disebut Sosial; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan Kekuasaan, disebut Politik; Bangsa Yang Mau Hidup Aman Tenteram dan Sejahtera, berhubungan dengan rasa kepedulian dan ketenangan serta kenyamanan hidup dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan.
Pada zaman modern adanya negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan-anggapan atau pandangan kemanusiaan. Demikian pula halnya menurut bangsa Indonesia, sebagaimana dirumuskan di dalam Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945, adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan, yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus dihapuskan. Apabila “dalil” inj kita analisis secara teoritis, maka hidup berkelompok “baik bermasyarakat, berbangsa dan bernegara seharusnya tidak mencerminkan eksploitasi sesama manusia (penjajahan) harus berperikemanusiaan dan harus berperikeadilan. Inilah teori pembenaran paling mendasar dari pada bangsa Indonesia tentang bernegara. Hal yang kedua yang memerlukan suatu analisa ialah bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, mengapa dalam penerapannya sering timbul pelbagai ragam konsep bernegara yang kadang-kadang dapat saling bertentangan. Perbedaan konsep tentang negara yang dilandasi oleh pemikiran ideologis adalah penyebab utamanya, sehingga perlu kita pahami filosofi ketatanegaraan tentang makna kebebasan atau kemerdekaan suatu bangsa dalam kaitannya dengan ideologinya. Namun di dalam penerapannya pada zaman modern, teori yang universal ini didalam kenyataannya tidak diikuti orang. Kita mengenal banyak bangsa yang menuntut wilayah yang sama, demikian pula halnya banyak pemerintahan yang menuntut bangsa yang sama. Orang kemudian beranggapan bahwa pengakuan dari bangsa lain, memerlukan mekanisme yang memungkinkan hal tersebut adalah lazim disebut proklamasi kemerdekaan suatu negara.Perkembangan pemikiran seperti ini mempengaruhi pula perdebatan di dalam PPKI, baik didalam membahas wilayah negara maupun di dalam merumuskan Pembukaan UUD 1945 yang sebenarnya direncanakan sebagai naskah Proklamasi. Oleh karena itu merupakan suatu kenyataan pula bahwa tidak satupun warga negara Indonesia yang tidak menganggap bahwa terjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pada waktu Proklamasi 17 Agustus 1945, sekalipun ada pihak-pihak terutama luar negeri yang beranggapan berbeda dengan dalih teori yang universal.Dengan demikian sekalipun pemerintah belurn terbentuk bahkan hukum dasarnya pun belum disahkan, namun bangsa Indonesia ‘beranggapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah ada semenjak diproklamasikan. Bahkan apabila kita kaji rumusan pada Aliniea kedua Pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses at au rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas rincian tersebut adalah: (1)Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia; (2)Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan; dan (3)Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Bangsa Indonesia menterjemahkan secara rinei perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu bahwa:
1.           Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi melainkan bahwa perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran khususnya dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan).
2.           Proklamasi barulah “mengantarkan bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Dengan proklamasi tidak berarti bahwa telah selesai” kita bernegara.
3. Keadaan bernegara yang kita cita-citakan bukanlah sekedar adanya pemerintahan, wilayah dan  bangsa, melainkan harus kita isi menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
4.           Terjadinya negara adalah kehendak seluruh bangsa, dan bukan sekedar keinginan golongan yang kaya dan yang pandai (borjuis) atau golongan yang ekonomi lemah untuk menentang yang ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
5.           Unsur religiuisitas dalam terjadinya negara menunjukkan kepereayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Unsur kelima inilah yang kemudian diterjemahkan menjadi pokok-pokok pikiran keempat yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 yaitu bahwa Indonesia bernegara mendasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa yang didasarkan (pelaksanaannya) pada kemanusiaan yang adil dan beradab.
Oleh karena itu Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Demikianlah terjadinya negara menurut bangsa Indonesia dan dampak yang diharapkan dalam bernegara.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sarna terhadap kebenaran hakiki, disamping kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik.
Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah:
1.           Kebenaran Yang Berasal, Dari Tuhan Pencipta Alam Semesta. Kebenaran tersebut adalah sebagai berikut: Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus ada hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Meyakini bahwa kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia. Kebenaran¬-kebenaran ini kemudian dijadikan sebagai falsafah hidupnya yang harus direalisasikan sebagai sebuah cita-cita atau ideologi. Falsafah dan ideologi tersebut di NKRI dirumuskan dengan nama Pancasila. Lima kebenaran hakiki ini telah digali oleh Bung Kamo (Presiden RI pertama) yang dikemukakan pada saat Sidang Lanjutan dalam membicarakan Dasar Negara oleh Badan Persiapan Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945, kemudian tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
2.           Kesejarahan. Sejarah merupakan salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena sejarah merupakan bukti otentik dan berdasarkan sejarah pula bangsa akan mengetahui dan memahami bagaimana proses terbentuknya NKRI baik secara filosofi maupun etika moralnya sebagai hasil perjuangan bangsa, dengandemikian mereka akan mengerti, dan menyadari kewajiban secara individual “terhadap bangsa dan negaranya. NKRI dalam kesejarahan terbentuk karena bangsa Indonesia saat ini memerlukan wadah organisasi untuk mewujudkan cita-cita memproklamasikan kebebasan bangsa dari penjajahan Belanda. Dengan demikian sangat logis, apabila bangsa Indonesia memperoleh hak-haknya dan mempertahankan utuhnya bangsa dan tetap tegaknya negara, dari generasi ke generasi, oleh karena itu setiap generasi harus mempunyai pandangan yang sarna dalam, kepentingan ini sebagai landasan visional (Wawasan Nusantara), serta kesiapan ketahanan pada berbagai aspek kehidupan nasional sebagai landasan konsepsional (Ketahanan Nasional) melalui pendidikan, melalui lingkungan pekerjaan dan melalui lingkungan masyarakat, yang disebut dengan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

4.         Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara Hubungan Warga Negara dan Negara  Siapakah Warga Negara?
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa warga Negara adalah orang asli bangsa Indonesia dan orang bangsa lain(missal : belanda, arab, amerika, china yang bertempat tinggal di Indonesia), mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia, dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga Negara. Syarat-syarat menjadi warga Negara terdapat di undang-undang(Pasal 26 ayat 2).

B.   Pengertian Negara
         Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan masyarakat. Oleh karena itu, sebagai organisasi, Negara dapat memaksakan kekuasaan secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Negra mempunyai tugas 2 tugas utama, yaitu:
1.    Mengatur dan mentertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bergantung satu sama lainnya.
2.    Mengatur dan menyatukankegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara. Dengan organisasi, Negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.

C.   Sifat-sifat Negara
Sebagai kekuasaan tertinggi, Negara mempunyai sifat kusus yang tidak melekat pada organnisasi lain. Sifat tersebut melekat pada Negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Sifat tersebut sebagai berikut:
Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekersan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan menceegah timbulnya anarki.
       Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
       Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

D.   Kesamaan Kedaulatan dalam Hukum dan Pemerintahan
                Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hokum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat bersifat kerakyatan. Kedudukan MPR, DPR dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 5 tahun 1975.

E.   Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Artinya kepercayaan Bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya”. Kebebasan memeluk agamanya merupakan salah satu hak yang paling asasi di atara hak-hak asasi manusia karena kebebasan agama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Agama dan kepercayaan terhadapa Tuhan Yang Maha Esa adalah berdasarkan keyakinan sehingga tidak dapat dipisahkan. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sendiri tidak memaksa setiap manusia untuk memeluk dan menganutnya.

F.   Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
                Pasal 30 ayat (1) UUD 1954 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga Negara ikut serta dalam usaha pembelaan Negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan Undang-undang(UU). UU yang dimaksud ialah UU No 20 Thn 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.

G.  Hak Mendapat Pengajaran
Sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalan alinea keempat pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Pemerintah Negara Indonesia antara lain kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Maka dari itu UUD1945 mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UU (Pasal 31 ayat(2)).Pelaksanaan Undang-undang ini terdapat dalam peraturan pemerintah Nomor 27,28,29 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, masing-masing tentang Pendidikan Persekolahan, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi. Peraturan pemerintah tersebut juga menerapkan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun secara bertahap.

H   Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa Pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya”, termasuk “kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak ke budayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia”. Penjelasan UUD 1945 tersebut menunjukkan arah budayaan tersebut, yaitu ”menuju ke arah kemajuan adab budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.”

I   Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial. Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat menyatakan:
1.           Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaanb.
2.    Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang mengatasi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.    Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 menetapkan bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuransatu orang saja. Karena itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Perekonomian di Negara Indonesia berdasarkan demokrasi ekonomi di mana kemakmuran adalah bagai semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hiduo orang banyak harus dikuasai oleh Negara. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh berada di tangan orang-seorang. Bumi, air dan kekayaan alam terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat sehingga harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 33 UUD 1945 merupakan pasal penting dan esensial, karena menyangkut pelaksanaan demokrasi ekonomi dan keadlian sosial.

4. Pemahaman tentang Demokrasi

Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat(demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.      Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b.      Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan jadi 3 yaitu :
c.      Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
d.      Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
f.      Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
         Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
         Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
         Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)

Klasifikasi sistem pemerintahan
         sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
         Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
         Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
         Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
         Sistem pemerintahan parlementer
         Sistem pemrintahan presidential
         Sistem pemerintahan campuran

Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
         Departemen beserta aparat dibawahnya.
         Lembaga pemerintahan bukan departemen.
         Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
         Pemerintah Pusat
         Pemerintah Wilayah
         Pemerintah Daerah

Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948.

Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·                         Pancasila sebagai ideologi negara
         Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara. Cita-cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga kemudian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
·      UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
         Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana  bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan tetapi, kemerdekaan ini bukan kemerdekaan negara kesatuan republic Indonesia, karena :
         Teks proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
        Melihat kondisi seperti maka dengan segera dibentuk Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bertugas untuk membuat Undang- Undang. Maka pada tanggal 18 Agustus  1945 telah terbentuk UUD 1945 sehigga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi negara NKRI.
·                    Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
           Pancasila   : Cita-Cita dan Ideologi negara
           Penataan   : Supra dan infrastuktur politik negara
       Ekonomi    : Peningkatan taraf hidup melalui penuguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran negara.
-             Kualitas Bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa- bangsa lain.
-          Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh diperlukan kekuatan pertahanan                       dan keamanan melalui pola strategi politik dan pertahanan dan keamanan.
-           Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita ideologi negara
-         Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi
-         Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan rido Allah SWT karena merupakan                      inovasi spiritual yang harus diraih jika negara ini dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh.
-               Adanya masa depan yang harus diraih.
-                  Cita-cita harus diraih oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Negara Indonesia
-              Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat . Paham negara RI adalah Demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang yang mengakui adanya perbedaan pendapat dengan kelompok bngsa Indonesia . Hal ini telah diatur oleh undang –undang pelaksanaan tentang oraganisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah pancasila.
-              Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik. Infrastruktur politik adalah wadah menggambarkan banhwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita –cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Pernyataan bahwa tata cara penyampaikan pikiran  warga negara diatur dengan undang-undang.



 





 
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
Tahun 1945 sejak NKRI di proklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau orde lama . Ancaman yang dihadapi datang dari dalam maupun luar langsung maupun  tidak langsung menumbuhkan pikiran mengenai cara menghadapinya . Pada tahun 1945 , terbitlah produk Undang-Undang tentang pokok –pokok Perlawanan Rakyat dengan Nomor 29 tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan Sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau orde baru. Ancaman yang dihadapi pada periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah ketetapan MPR dengan nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Tahun 1998 disebut periode reformasi , untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang –undang yang sesuai maka keluarlah Undang- Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang mengatur kurikulum pendidikan kewarga negaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antar warga negara serta Pendidikan Pendaluaan Bela Negara.
Pendidikan kewarganegarraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosopi secara ilmiah meliputi pokok- pokok pembahasan, yaitu : wawasan nusantara, Ketahanan Nasional, politik dan strategi nasional.