Rangkuman
Bab 1
Tugas
Pendidikan Kewarganegaraan
Nama : Satrio Nofrianto
Kelas : IMA04
NPM : 16815430
A.
Latar belakang terjadinya pendidikan
Kewarganegaraan dan Kompetensi yang harus di harapkan
1.
Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
Sejarah bangsa indonesia mengarungi
perjalanan panjang sejak era sebelum dan selama penjajahan kemudian di
lanjutkan dengan era perebutan dan era mempertahankan kemerdekaaan sehingga era
perpisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai
dengan zaman kondisinya dan tuntutannya yang berbeda tersebut di tanggapi oleh
bangsa perjuangan bangsa yang tidak kenal myenyerah telah terbukti pada
berkembangnya semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah terah terbuktu
pada berkembang semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah 17 Agustus
1945 semangat perjuangan inilah yang menjadi latar belakang pendidikan
kewarganegaraan Namun semangar perjuangan bangsa telah mengalami penurunan
akibat gelobalisasi.
2.
Kompetinsi yang di harapkan dari
pendidikan Kewarganegaraan
1. Hakikat pendidikan
Masyarakat
dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual)
dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). generasi
penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang
senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa,
negara dan hubungan internasional.
2. Kemampuan
warga negara
Untuk
hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan
masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni (ipteks) yang belandaskan nilai-nilai pancasila,
nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa. nilai-nilai tersebut
akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga negra dalam kehidupan
bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
3. Menumbuhkan wawasan warga negara
Setiap
warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan
untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian
antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku
yang besendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan
nasional. pendidikan kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas di bawah
kewenangan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
4. Dasar
pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Rakyat
Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada
kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk "meningkatkan kecerdasan serta
harkat dan martabat bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri,
sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat
memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan
bangsa".
5. Kompetensi
yang diharapkan
Undang-undang
nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa
"pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik
dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga
negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga
negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik
Indonesia."
Pendidkan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku
yang:
1.) Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional,
dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat
profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa, dan negara.
A. Pemahaman
tentang Bangsa , Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara,
Hubungan Warga Negara dengan Negara atas Dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan
Bela Negara
i.
Pengertian
BangsaPengertian Bangsa
Bangsa
adalah orang – orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adapt, bahasa dan
sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, halaman 89 ). Dengan
demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan
yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam
satu wilayah : Nusantara/Indonesia.
1. Pengertian
dan Pemahaman Negara
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut
Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan
melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk
ketertiban sosial. masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang
membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
2. Teori
Terbentuknya Negara
A.
Teori Hukum Alam.Pemikiran pada masa Plato dan
Aristoteles: Kondisi Alam Tumbuhnya Manusia Berkembangnya Negara.
B.
Teori
Ketuhanan. (Islam + Kristen) Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
C.
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia
tidak mengubah cara-caranya. Manisua pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan
menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama
3. Prosoes
Terbentuknya Negara di Zaman Moder
Proses
tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan 9fusi0, pemisahan diri, dan
pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya
4. Unsur
Negara
A.
Bersifat Konstitutif. Ini berarti bahwa dalam
negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan
(dalam hal in unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan
pemerintahan yang berdaulat
B.
Bersifat Deklaratif. Sifat ini di tunjukkan oleh
adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik
secara "de jure" maupun "de facto", dan masuknya negara
dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB
5. Bentuk
Negara
ebuah
negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat
(federation).
Negara dan Warga
Negara dalam sistem Kewarganegaraan di Indonesia
Kedudukan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Negara yang
pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga
Negara, dan pengakuan dari Negara-negara lain sudah dipenuhi oleh NKRI.
ii.
Proses Bangsa yang menegara
Proses bangsa menegara adalah suatu
proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana
sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa
dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta
dirasakan kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk
mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya Bela Negara. Dalam
rangka upaya Bela Negara agar dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta
pola pikir, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya sebagai
dorongan/motivasi adanya keinginan untuk sadar Bela Negara sebagai berikut :
Bangsa Yang Berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan
penciptanya “Tuhan” disebut Agama; Bangsa Yang Mau Berusaha, untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan
lingkungan, berhubungan sesamanya dan alam sekitarnya disebut Sosial; Bangsa
Yang Mau Berhubungan Dengan Kekuasaan, disebut Politik; Bangsa Yang Mau Hidup
Aman Tenteram dan Sejahtera, berhubungan dengan rasa kepedulian dan ketenangan
serta kenyamanan hidup dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan.
Pada zaman modern adanya negara lazimnya dibenarkan
oleh anggapan-anggapan atau pandangan kemanusiaan. Demikian pula halnya menurut
bangsa Indonesia, sebagaimana dirumuskan di dalam Alinea Pertama Pembukaan UUD
1945, adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah
hak segala bangsa sehingga penjajahan, yang bertentangan dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan harus dihapuskan. Apabila “dalil” inj kita
analisis secara teoritis, maka hidup berkelompok “baik bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara seharusnya tidak mencerminkan eksploitasi sesama manusia
(penjajahan) harus berperikemanusiaan dan harus berperikeadilan. Inilah teori
pembenaran paling mendasar dari pada bangsa Indonesia tentang bernegara. Hal
yang kedua yang memerlukan suatu analisa ialah bahwa kemerdekaan adalah hak
segala bangsa, mengapa dalam penerapannya sering timbul pelbagai ragam konsep
bernegara yang kadang-kadang dapat saling bertentangan. Perbedaan konsep
tentang negara yang dilandasi oleh pemikiran ideologis adalah penyebab
utamanya, sehingga perlu kita pahami filosofi ketatanegaraan tentang makna
kebebasan atau kemerdekaan suatu bangsa dalam kaitannya dengan ideologinya.
Namun di dalam penerapannya pada zaman modern, teori yang universal ini didalam
kenyataannya tidak diikuti orang. Kita mengenal banyak bangsa yang menuntut
wilayah yang sama, demikian pula halnya banyak pemerintahan yang menuntut
bangsa yang sama. Orang kemudian beranggapan bahwa pengakuan dari bangsa lain,
memerlukan mekanisme yang memungkinkan hal tersebut adalah lazim disebut
proklamasi kemerdekaan suatu negara.Perkembangan pemikiran seperti ini
mempengaruhi pula perdebatan di dalam PPKI, baik didalam membahas wilayah
negara maupun di dalam merumuskan Pembukaan UUD 1945 yang sebenarnya
direncanakan sebagai naskah Proklamasi. Oleh karena itu merupakan suatu kenyataan
pula bahwa tidak satupun warga negara Indonesia yang tidak menganggap bahwa
terjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pada waktu Proklamasi 17
Agustus 1945, sekalipun ada pihak-pihak terutama luar negeri yang beranggapan
berbeda dengan dalih teori yang universal.Dengan demikian sekalipun pemerintah
belurn terbentuk bahkan hukum dasarnya pun belum disahkan, namun bangsa
Indonesia ‘beranggapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah ada
semenjak diproklamasikan. Bahkan apabila kita kaji rumusan pada Aliniea kedua
Pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara
merupakan suatu proses at au rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan.
Secara ringkas rincian tersebut adalah: (1)Perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia; (2)Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan; dan (3)Keadaan
bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur. Bangsa Indonesia menterjemahkan secara rinei perkembangan teori
kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu bahwa:
1. Terjadinya
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar
dimulai dari proklamasi melainkan bahwa perjuangan kemerdekaan pun mempunyai
peran khususnya dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan).
2. Proklamasi
barulah “mengantarkan bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan.
Dengan proklamasi tidak berarti bahwa telah selesai” kita bernegara.
3. Keadaan bernegara yang kita cita-citakan bukanlah
sekedar adanya pemerintahan, wilayah dan
bangsa, melainkan harus kita isi menuju keadaan merdeka, berdaulat,
bersatu, adil dan makmur.
4. Terjadinya
negara adalah kehendak seluruh bangsa, dan bukan sekedar keinginan golongan
yang kaya dan yang pandai (borjuis) atau golongan yang ekonomi lemah untuk
menentang yang ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
5. Unsur
religiuisitas dalam terjadinya negara menunjukkan kepereayaan bangsa Indonesia
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Unsur kelima inilah yang kemudian diterjemahkan
menjadi pokok-pokok pikiran keempat yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945
yaitu bahwa Indonesia bernegara mendasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa yang
didasarkan (pelaksanaannya) pada kemanusiaan yang adil dan beradab.
Oleh karena itu Undang-Undang Dasar harus mengandung
isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk
memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat
yang luhur. Demikianlah terjadinya negara menurut bangsa Indonesia dan dampak
yang diharapkan dalam bernegara.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali
dengan adanya pengakuan yang sarna terhadap kebenaran hakiki, disamping
kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik.
Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah:
1. Kebenaran
Yang Berasal, Dari Tuhan Pencipta Alam Semesta. Kebenaran tersebut adalah
sebagai berikut: Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu;
Manusia harus ada hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan;
Meyakini bahwa kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia.
Kebenaran¬-kebenaran ini kemudian dijadikan sebagai falsafah hidupnya yang
harus direalisasikan sebagai sebuah cita-cita atau ideologi. Falsafah dan
ideologi tersebut di NKRI dirumuskan dengan nama Pancasila. Lima kebenaran
hakiki ini telah digali oleh Bung Kamo (Presiden RI pertama) yang dikemukakan
pada saat Sidang Lanjutan dalam membicarakan Dasar Negara oleh Badan Persiapan
Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945, kemudian
tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
2. Kesejarahan.
Sejarah merupakan salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena sejarah
merupakan bukti otentik dan berdasarkan sejarah pula bangsa akan mengetahui dan
memahami bagaimana proses terbentuknya NKRI baik secara filosofi maupun etika
moralnya sebagai hasil perjuangan bangsa, dengandemikian mereka akan mengerti,
dan menyadari kewajiban secara individual “terhadap bangsa dan negaranya. NKRI
dalam kesejarahan terbentuk karena bangsa Indonesia saat ini memerlukan wadah
organisasi untuk mewujudkan cita-cita memproklamasikan kebebasan bangsa dari
penjajahan Belanda. Dengan demikian sangat logis, apabila bangsa Indonesia
memperoleh hak-haknya dan mempertahankan utuhnya bangsa dan tetap tegaknya
negara, dari generasi ke generasi, oleh karena itu setiap generasi harus
mempunyai pandangan yang sarna dalam, kepentingan ini sebagai landasan visional
(Wawasan Nusantara), serta kesiapan ketahanan pada berbagai aspek kehidupan
nasional sebagai landasan konsepsional (Ketahanan Nasional) melalui pendidikan,
melalui lingkungan pekerjaan dan melalui lingkungan masyarakat, yang disebut
dengan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara Hubungan Warga Negara
dan Negara Siapakah Warga Negara?
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga negara
Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa warga Negara adalah
orang asli bangsa Indonesia dan orang bangsa lain(missal : belanda, arab,
amerika, china yang bertempat tinggal di Indonesia), mengakui Indonesia sebagai
tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia, dan disahkan
oleh undang-undang sebagai warga Negara. Syarat-syarat menjadi warga Negara
terdapat di undang-undang(Pasal 26 ayat 2).
B. Pengertian Negara
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dan masyarakat. Oleh karena itu, sebagai organisasi, Negara dapat
memaksakan kekuasaan secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat
menetapkan tujuan hidup bersama. Negra mempunyai tugas 2 tugas utama, yaitu:
1. Mengatur dan mentertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat yang bergantung satu sama lainnya.
2. Mengatur dan menyatukankegiatan manusia dan
golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada
tujuan Negara. Dengan organisasi, Negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat
dan teratur.
C. Sifat-sifat Negara
Sebagai
kekuasaan tertinggi, Negara mempunyai sifat kusus yang tidak melekat pada
organnisasi lain. Sifat tersebut melekat pada Negara karena penjelmaan
(Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Sifat tersebut sebagai berikut:
Sifat memaksa, artinya Negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekersan fisik secara legal agar tercapai
ketertiban dalam masyarakat dan menceegah timbulnya anarki.
• Sifat
monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat.
• Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan
perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
D. Kesamaan Kedaulatan dalam Hukum dan
Pemerintahan
Negara
Kesatuan Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai
kedudukan yang sama di hadapan hokum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi
dari prinsip kedaulatan rakyat bersifat kerakyatan. Kedudukan MPR, DPR dan DPRD
sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 5 tahun 1975.
E. Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat
(1) UUD 1945 menyatakan “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Artinya kepercayaan Bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) :
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memluk agamanya
masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya”. Kebebasan
memeluk agamanya merupakan salah satu hak yang paling asasi di atara hak-hak
asasi manusia karena kebebasan agama itu langsung bersumber pada martabat
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Agama dan kepercayaan terhadapa Tuhan
Yang Maha Esa adalah berdasarkan keyakinan sehingga tidak dapat dipisahkan.
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sendiri tidak memaksa
setiap manusia untuk memeluk dan menganutnya.
F. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal
30 ayat (1) UUD 1954 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga Negara ikut
serta dalam usaha pembelaan Negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya
lebih lanjut dilakukan dengan Undang-undang(UU). UU yang dimaksud ialah UU No
20 Thn 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain
mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.
G. Hak Mendapat Pengajaran
Sesuai dengan
tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalan alinea keempat
pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Pemerintah Negara Indonesia antara lain
kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan
bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Maka dari itu
UUD1945 mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pengajaran nasional yang diatur dengan UU (Pasal 31 ayat(2)).Pelaksanaan
Undang-undang ini terdapat dalam peraturan pemerintah Nomor 27,28,29 Tahun 1990
dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, masing-masing tentang Pendidikan
Persekolahan, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
Peraturan pemerintah tersebut juga menerapkan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun
secara bertahap.
H Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32
menetapkan bahwa Pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai
“kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya”,
termasuk “kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak ke
budayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia”. Penjelasan UUD 1945 tersebut
menunjukkan arah budayaan tersebut, yaitu ”menuju ke arah kemajuan adab budaya
dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang
dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta
mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.”
I Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan
34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial. Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat
menyatakan:
1. Perekonomian disusun sebagi usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaanb.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi
Negara dan yang mengatasi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Penjelasan
Pasal 33 UUD 1945 menetapkan bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua
di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuransatu orang saja. Karena itu,
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Perekonomian di Negara Indonesia berdasarkan demokrasi ekonomi di mana
kemakmuran adalah bagai semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang
penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hiduo orang banyak harus dikuasai
oleh Negara. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
yang boleh berada di tangan orang-seorang. Bumi, air dan kekayaan alam
terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat sehingga harus
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 33 UUD 1945 merupakan pasal penting dan esensial, karena menyangkut
pelaksanaan demokrasi ekonomi dan keadlian sosial.
4. Pemahaman tentang Demokrasi
Konsep Demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat(demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi
hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan
formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim
kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang
berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian
Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam
pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak,
monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan Republik : berasal dari
bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat.
Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan
untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan
pemerintahan negara dipisahkan jadi 3 yaitu :
c. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk
membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
d. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk
menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
f. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk
menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif
(mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. Montesque (teori Trias
Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh
tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri
sendiri/independent) yaitu :
• Badan Legislatif (kekuasaan membuat
undang–undang)
• Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan
undang–undang)
• Badan Yudikatif (kekuasaan untuk
mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
Klasifikasi sistem pemerintahan
• sistem kepartaian dikenal adanya tiga
sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua
partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
• Sistem pengisian jabatan pemegang
kekuasaan negara.
• Hubungan antar pemegang kekuasaan
negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem
pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
• Sistem pemerintahan diktator (borjuis
dan proletar)
• Sistem pemerintahan parlementer
• Sistem pemrintahan presidential
• Sistem pemerintahan campuran
Prinsip Dasar Pemerintahan
Republik Indonesia
Prinsip dasar
sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa
Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem
konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak
bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri
negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana
Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
• Departemen beserta aparat dibawahnya.
• Lembaga pemerintahan bukan departemen.
• Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan
kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
• Pemerintah Pusat
• Pemerintah Wilayah
• Pemerintah Daerah
Pemahaman Tentang Hak Asasi
Manusia
Deklarasi Universal tentang Hak
Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan
Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948.
Landasan Hubungan UUD 1945 dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·
Pancasila sebagai ideologi negara
• Telah disebutkan bahwa Pancasila
merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara. Cita-cita
bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga kemudian Pancasila
merupakan Ideologi Negara.
·
UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
• Kemerdekaan Indonesia merupakan
momentum yang sangat berharga dimana
bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan tetapi, kemerdekaan ini bukan
kemerdekaan negara kesatuan republic Indonesia, karena :
• Teks proklamasi secara tegas
menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia bukan negara (karena
tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
• Melihat kondisi seperti maka dengan segera
dibentuk Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bertugas untuk
membuat Undang- Undang. Maka pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehigga secara
resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi UUD 1945
merupakan landasan konstitusi negara NKRI.
·
Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan
konstitusi
• Pancasila
: Cita-Cita dan Ideologi negara
• Penataan
: Supra dan infrastuktur politik negara
• Ekonomi
: Peningkatan taraf hidup melalui penuguasaan bumi dan air oleh negara
untuk kemakmuran negara.
- Kualitas Bangsa : mencerdaskan bangsa agar
sejajar dengan bangsa- bangsa lain.
- Agar bangsa dan negara ini tetap
berdiri dengan kokoh diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola strategi politik
dan pertahanan dan keamanan.
- Konsepsi pertama tentang pancasila
sebagai cita-cita ideologi negara
- Kemerdekaan
adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi
- Kehidupan berbangsa dan bernegara ini
harus mendapatkan rido Allah SWT karena merupakan inovasi spiritual yang
harus diraih jika negara ini dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh.
- Adanya masa depan yang harus
diraih.
- Cita-cita harus diraih oleh bangsa Indonesia
melalui wadah Negara Kesatuan Negara Indonesia
- Konsepsi
UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat . Paham negara RI
adalah Demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang yang mengakui adanya
perbedaan pendapat dengan kelompok bngsa Indonesia . Hal ini telah diatur oleh
undang –undang pelaksanaan tentang oraganisasi kemasyarakatan yang tentunya
berdasarkan falsafah pancasila.
- Konsepsi
UUD 1945 dalam infrastruktur politik. Infrastruktur politik adalah wadah
menggambarkan banhwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam
mewujudkan cita –cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Pernyataan bahwa
tata cara penyampaikan pikiran warga
negara diatur dengan undang-undang.
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN
PENDAHULUAN BELA NEGARA
Situasi NKRI terbagi dalam
periode-periode
Tahun 1945
sejak NKRI di proklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau orde lama .
Ancaman yang dihadapi datang dari dalam maupun luar langsung maupun tidak langsung menumbuhkan pikiran mengenai
cara menghadapinya . Pada tahun 1945 , terbitlah produk Undang-Undang tentang
pokok –pokok Perlawanan Rakyat dengan Nomor 29 tahun 1954. Sehingga
terbentuklah organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan
Sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut
periode baru atau orde baru. Ancaman yang dihadapi pada periode ini adalah
tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah ketetapan MPR dengan nomor IV/MPR/1973
tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional.
Tahun 1998 disebut periode
reformasi , untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan
undang –undang yang sesuai maka keluarlah Undang- Undang Nomor 20 tahun 2003
tentang sistem pendidikan nasional yang mengatur kurikulum pendidikan kewarga
negaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud pendidikan
kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antar warga negara
serta Pendidikan Pendaluaan Bela Negara.
Pendidikan kewarganegarraan di
Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosopi secara ilmiah meliputi pokok-
pokok pembahasan, yaitu : wawasan nusantara, Ketahanan Nasional, politik dan
strategi nasional.